DIGITAMAGZ.COM – iPhone 16 telah resmi dirilis oleh perusahaan teknologi terbesar di dunia Apple. Tetapi Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan izin atau melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan Kemenperin setelah Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple di Indonesia telah berakhir.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika tersebut.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antonii Arif mengatakan manajemen Apple telah mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita. Febri mengatakan Apple mengajuka pertemuan membahas belum diperoleh izin edar atau penjualan produk Apple seri terbaru.

“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menurut Febri, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Kemenperin menyatakan bahwa pembelian produk ini dari penumpang berpotensi merugikan pembeli sendiri, karena risiko pembelian harus ditanggung pembeli, misalnya tidak adanya garansi resmi dari distributor.

Kemenperin juga mengimbau seluruh pihak, khususnya penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada pihak lain, terutama untuk tujuan jual beli.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di platform marketplace karena diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 yang ditawarkan di marketplace online atau toko fisik. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang kami terima serta informasi yang telah berhasil dihimpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan demi mendorong PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan menciptakan keadilan bagi seluruh investor smartphone di Indonesia.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika rata-rata harga per unit adalah Rp5 juta, maka total penjualan dalam setahun mencapai Rp19 triliun.

“Dan tentu saja angkanya akan jauh lebih besar bila dihitung sejak tahun 2016. Namun, meskipun nilai penjualannya sangat tinggi, Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa izin penjualan produk tersebut belum diberikan karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.

Menperin juga menyatakan bahwa untuk memperoleh izin penjualan, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

iphone 16

Dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, Agus Gumiwang Kartasasmita berharap Apple akan meningkatkan konten lokalnya dengan bermitra bersama perusahaan domestik.

Perusahaan umumnya memenuhi kebutuhan domestik melalui kemitraan lokal atau mencari komponen di dalam negeri.

Apple belum memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, namun sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, dengan total biaya Rp1,6 triliun (atau sekitar $101,8 juta).

Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos dan tidak untuk diperjualbelikan secara aturan diperbolehkan masuk ke Indonesia.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak terbayar dianggap sebagai barang bawaan yang hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Menurut Febri, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama periode Agustus-Oktober 2024.

Meski ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, statusnya akan berubah menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual ponsel dari bawaan penumpang tersebut,” tambahnya.

Saat ini, beberapa lapak di marketplace sudah menawarkan iPhone 16 secara pre-order dengan harga antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Produk terbaru Apple ini dirilis secara internasional pada 9 September 2024.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version