Padang – Proses pelaksanaan seleksi CPNS 2024 masih berlangsung, peserta CPNS 2024 yang sudah lolos ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melansir Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, SKB tambahan non-CAT dilaksanakan terlebih dahulu pada Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT direncanakan pada 9-20 Desember 2024. Namun, instansi sebelumnya akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi SKB dengan CAT BKN pada 4-8 Desember 2024.

Lalu apa kisi-kisi soal pada SKB nanti dan bagaimana bobot nilainya? Simak penjelasannya berikut ini!

Kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

SKB CPNS 2024 terdiri dari:

1. Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:
  • Tes menggunakan CAT dengan bobot 75% dan
  • Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan), sebagai berikut:
– Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama:
  • Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
  • Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data
  • Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
  • Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)
– Jabatan Pranata Komputer Terampil:
  • Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;
  • Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan
  • Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi
– Jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama
  • Penanganan insiden keamanan informasi
– Jabatan Widyaiswara Ahli Pertama
  • Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)
2. Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional di atas, tes menggunakan CAT dengan bobot 100%.

Sementara itu, menurut Pasal 33 dan 34 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, tes SKB juga dapat berupa:

  1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
  2. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
  3. Materi SKB lain:
  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara dan/atau
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan
SKB di Instansi Pusat
  1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
  2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
  3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan:
    • SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan,
    • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB di Instansi Daerah
  1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
  2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
  3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
  4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
    • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version